You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan di Pulau C Sudah Dapat SP Sejak Tahun Lalu
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Bangunan di Pulau C di SP 1 Tahun 2015

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan layangan surat peringatan (SP) terhadap bangunan di Pulau C hasil reklamasi sudah sesuai dengan aturan. Bangunan yang sudah dibanun di lahan hijau maka harus dibongkar. Untuk sementara hanya dilakukan penyegelan terlebih dahulu.

Tadi sudah saya panggil, ternyata mereka Dinas Tata kota masih sesuai. Sudah memberikan SP 1 dari tahun lalu

Basuki menegaskan, SP 1 sudah dilayangkan sebelum adanya kasus suap ini di tanggal 8 Juni tahun lalu.

"Tadi sudah saya panggil, ternyata mereka Dinas Tata kota masih sesuai. Sudah memberikan SP 1 dari tahun lalu. Saya juga khawatir apa gara-gara baru ribut ini, mereka mengeluarkan SP1," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5).

DKI akan Segel Pulau C

Basuki menegaskan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mengeluarkan izin reklamasi saja, bukan IMB diatas pulau reklamasi.

"Kami memang untuk IMB yang masih bisa tunggu izin, kami nggak bongkar. Kecuali kamu melanggar KLB. Kalau kamu mendahului membangun, ada denda. Kalau membangun menyalahi ketinggian, kami ngak bisa kasih izin, tetap tidak boleh. Bongkar. Kalau di hijau, bongkar," tandasnya.

Seperti diketahui, di Pulau C yang merupakan pulau hasil reklamasi terlah berdiri beberapa bangunan rumah toko (ruko). Padahal Pemprov DKI belum mengeluarkan IMB untuk bangunan di atas pulau.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye36965 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gratis Masuk Ancol, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

    access_time05-11-2026 remove_red_eye25411 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3972 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026

    access_time04-11-2026 remove_red_eye2779 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Waduk Kampung Rambutan 1 Bakal Jadi Ruang Terbuka Multifungsi

    access_time06-11-2026 remove_red_eye1639 personAldi Geri Lumban Tobing